Breaking News

Minggu, 05 Februari 2017

Norma

Norma atau kaidah merupakan suatu ketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan manusia di dalam masyarakat. Di Indonesia terdapat 4 Norma :
1. Norma Agama,
2. Norma Kesusilaan,
3. Norma Kesopanan,
4. Norma Hukum.
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang diterima manusia sebagai perintah,
larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan YME yang merupakan tuntunan hidup ke arah yang benar.
Contoh Norma Agama :
- Melaksanakan perintah Agama: Sholat, Zakat, Menuntut ilmu, patuh kepada orang tua dan lain- lain. 
- Menjauhi larangan Agama: berjudi, mencuri, minum-minuman keras dan lain-lain.
Pelanggar norma ini akan membuahkan 'dosa'. Sanksi atas dosa berupa "siksa" yang akan diberikan oleh Tuhan sendiri kelak di akhirat.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia untuk mengajak kebaikan dan menjauhi keburukan.
Contoh :
- tidak dapat mencuri
- harus berlaku jujur
- harus berbuat baik kepada sesama
- dilarang membunuh sesama manusia
Sanksi :
Perasaan bersalah yang berakibat penyesalan yang mendalam bagi pelanggarnya.
Norma Kesopanan
ialah Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergulan antar anggota sehingga saling menghormati.
Contoh :
- Jangan makan sambil berbicara
- Jangan meludah disembarang tempat
- ketuk pintu dulu saat bertamu
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam bus, terutama wanita tua, wanita hamil, dan wanita yang membawa bayi.
Sanksi :
Pelanggaran norma kesopanan adalah dicela sesamanya
Norma Hukum
adalah serangkaian petunjuk hidup manusia yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang berisi perintah atau larangan bagi seseorang untuk bertindak tertentu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Contoh :
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena membunuh setinggi-tingginya 15 tahun"
Norma hukum mempunyai keistimewaan dibanding norma-norma yang lain, diantaranya ;
- Bersifat memaksa
- Sanksi tegas dan nyata berupa pidana / denda dan sitaan atas benda yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
- Mengikat kepada semua warga negara tanpa terkecuali


7 komentar:

Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm