Sebagai makhluk sosial manusia lahir dan berkembang di dalam masyarakat.Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Interaksi sosial dalam keluarga dilandasi oleh norma-norma yang berlaku dalam keluarga, sementara itu dalam kehidupan bermasyarakat dikenal 4 macam petunjuk atau aturan-aturan yang disebut dengan norma. Norma tersebut adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Kesadaran norma dan tertib hukum dari setiap anggota masyarakat akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan norma yang berlaku itu di utamakan. Semua norma pada dasarnya memiliki arti penting bagi masyarakat agar tercipta masyarakat yang tertib dan sejahtera. Terlebih pada norma hukum, hukum berfungsi melindungi dan memberi jaminan keadilan bagi manusia dalam memenuhi semua kebutuhannya. selain itu, hukum diciptakan untuk menjamin kepastian bahwa hak-hak pribadi, kelompok, atau negara tidak dilanggar. Oleh karena itu, manusia wajib menaati hukum yang berlaku dengan kesadaran norma dan tertib hukum yang tinggi.
Karena Norma hukum mempunyai Keistimewaan yang salah satunya adalah "Mengikat kepada semua warga negara tanpa terkecuali". Oleh karena itu seseorang harus berhati-hati dalam segala hal supaya jangan sampai berbenturan dengan Norma Hukum.
Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan dimana-mana. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua menaati aturan dalam masyarakat agar kehidupan kita makin tertib dan masyarakatyang aman sejahtera akan tercipta
